sponsor 21

Mahfud MD: KPK sudah tak ditakuti lagi, suatu saat harus dibubarkan


rhay-siboro.blogspot.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyarankan penanganan kasus korupsi dikembalikan lagi ke lembaga penegak hukum konvensional, yaitu kejaksaan dan Polri. Sebab, kata dia, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saatnya nanti harus dibubarkan.



Hal ini disampaikan Mahfud saat menjadi pembicara di Focus Group Discussion bertema: Penguatan Kejaksaan dalam Konstitusi, yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya, Selasa (7/7). Di acara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-22 itu, Mahfud mengatakan, pengautan kejaksaan dan Polri harus mulai dilakukan.

"Pada saatnya nanti, KPK harus segera dibubarkan. KPK bisa dibubarkan, karena dia berdiri secara ad hoc," katanya.

Lanjut Mahfud, dulu, komisi antirasuah ini dibentuk karena kejaksaan dan kepolisian dinilai tidak mampu melaksanakan tugasnya memberantas kasus korupsi. Sehingga, ketika dua institusi penegak hukum konvensional tersebut sudah siap kembali melaksanakan tugasnya, KPK harus dibubarkan.

"Penanganan kasus korupsi dikembalikan lagi ke kejaksaan atau polisi. Tentu saja itu tidak sekarang. Mungkin 25 tahun lagi KPK bisa dibubarkan," paparnya.

Menurut Mahfud, saat ini KPK sudah tidak lagi memiliki 'taji.' Ada banyak kelemahan ditemukan di sana-sini. "Seperti yang kita lihat, KPK sudah tidak ditakuti lagi. Di sisi lain, kejaksaan dan kepolisian mulai menunjukkan perbaikan penanganan kasus korupsi."

"Kejaksaan, harus mulai melakukan penguatan diri, mengambil lagi peran penanganan korupsi yang sejak era reformasi didominasi KPK. Penguatan bisa dilakukan melalui dua jalan, yaitu struktural dan fungsional," sambungnya.

Penguatan struktural, jelasnya, di antaranya penguatan konstitusi. "Kejaksaan harus independen dan jauh dari pengaruh kekuasaan. Karena itu kejaksaan harus dimasukkan secara eksplisit di dalam Undang-Undang Dasar 45," terang pria asal Madura ini.

Penguatan konstitusional ini, ditegaskan kembali oleh Mahfud, juga harus dibarengi dengan penguatan fungsional. "Jika tidak, problem seperti a buse of power (penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang) akan merusak penegakan hukum di lingkungan kejaksaan, termasuk dalam hal pemberantasan korupsi," tegasnya.

Tapi, kembali ditegaskan, a buse of power, juga berpotensi terjadi di mana-mana, tidak hanya di kejaksaan. "Itu risiko. Tergantung bagaimana cara mengatasinya," tandasnya.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Malang, Prof dr Suko Wiyono, yang juga tampil sebagai pembicara, mengaku sependapat dengan Mahfud, terkait perlunya kejaksaan dimasukkan secara eksplisit ke dalam UUD 1945.

"Itu bagian dari upaya penguatan peran kejaksaan dalam penegakan hukum. Tentu juga harus dilakukan perbaikan pencitraan kejaksaan," ucapnya.

Sedangkan Guru Besar Ilmu Hukum Unair Surabaya, Prof dr Didik Endro Purwo Leksono berpendapat, institusi penegak hukum tidak bisa lepas dari politik.

Menurut Endro, secara konstitusional, undang-undang yang menaunginya juga berkaitan dengan ranah kekuasaan. "Karena itu, diperlukan kemauan politik dari penyelenggara negara untuk memantapkan peran kejaksaan. Untuk itu diperlukan political will (kemauan politik) untuk mewujudkan itu," tandasnya.
Mahfud MD . ©2013 Merdeka.com/arie basuki
Mahfud MD: KPK sudah tak ditakuti lagi, suatu saat harus dibubarkan Mahfud MD: KPK sudah tak ditakuti lagi, suatu saat harus dibubarkan Reviewed by ces on 1:21:00 PM Rating: 5

Tidak ada komentar:

sponsor2

Diberdayakan oleh Blogger.